PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)
(BC2.O)
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah pemberitahuan oleh pemberitahu atas barang yang akan diimpor berdasarkan dokumen pelengkap Pabean sesuai prinsip self asessment.
- Bentuk dan isi PIB berukuran A4 (201 x 297 mm).
- Pengadaan formulir PIB dapat dilakukan oleh umum.
- PIB dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut :
- lembar asli untuk Pengeluaran Barang;
- lembar kedua untuk BPS Jakarta;
- lembar ketiga untuk Bank Indonesia bagian Pengolahan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter.
- Setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu Pengirim dan satu Penerima;
- Setiap Pemberitahuan dapat berisi lebih dari satu Jenis Barang;
- Dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibukukan lembar lanjutan yang hanya berisi data angka 31, 32, 33, 34, 35 dan 36 dengan diberikan tanda tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman lanjutan.
- Tata cara pengisian dengan angka :
- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua)-4(empat) digit dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00
USD 10,1234
- A. JENIS IMPOR
- Diisi pada kotak yang tersedia dengan memberi tanda silang (x) pada :
- Impor Untuk Dipakai, bagi barang yang diimpor untuk dipakai ;
- Impor Sementara, bagi barang yang diimpor sementara ; atau
- Lainnya, bagi barang yang diimpor lainnya sesuai ketentuan yang diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Pengisian jenis PIB dan kodenya didasarkan atas jenis pembayaran Bea Masuk
Contoh : Jenis PIB
- Bayar ditulis 1
Keringanan ditulis 2
Ditanggung Pemerintah ditulis 3
Ditangguhkan ditulis 4
Bebas ditulis 5
Berkala ditulis 6
PIB Berkala ditulis 7
- DIISI OLEH PEMBERITAHU : (angka 1 s/d 42)
Diisi :
- nama, alamat lengkap dan Negara Pemasok,
- kode negara pemasok sesuai tabel pada kotak yang disediakan
- Diberi tanda "X" (coret) bagi identitas yang tidak dipergunakan.
- Diisi nomor identitas Importir.
- IU untuk Importir Umum;
- IP untuk Importir Produsen;
- IT untuk Importir Terdaftar;
- AT untuk Agen Tunggal;
- BULOG;
- PERTAMINA;
- DAHANA;atau
- IPTN
- Diberi tanda "X" (coret) bagi Identitas yang tidak dipergunakan (dalam hal dipergunakan API, APIT dicoret, dipergunakan APIT, API dicoret).
Diisi nama dan alamat lengkap Importir.
Angka 4. Status :
Diisi status Importir seperti yang tercantunyang dibawah ini :
- Diisi nomor Angka Pengenal Impor
Angka 6. Identitas Pemberitahu : NPWP/Paspor/KTP/Lain-lain
- Diberi tanda "X" (coret) bagi Identitas yang tidak dipergunakan
- Diisi nomor identitas Pemberitahu
Diisi nama dan alamat lengkap Pemberitahu.
Angka 8. No & Tgl.Surat Izin PPJK :
Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin, nomor Surat Ijin Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan tanggal pengeluaran ijin pada kotak yang disediakan.
Angka 9. Cara pengangkutan : 1. Laut; 2. Kereta Api; 3.Jalan Raya ; 4. Udara;……..; 9. Lainya.
Diisikan kode cara pengangkutan pada kotak yang disediakan untuk :
- nama sarana pengangkut.
- nomor Voy ( Voyage) untuk angkutan Laut, atau
- nomor Flight untuk angkutan udara.
- nama pelabuhan negara muat barang,
- kode lokasi/Pelabuhan muat pada kotak yang disediakan sesuai Tabel kode lokasi/pelabuhan.
- nama pelabuhan bongkar,
- kode lokasi/Pelabuhan bongkar sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan pada kotak yang disediakan.
- nama Pelabuhan transit terakhir sebelum tiba di Indonesia,
- kode lokasi/Pelabuhan transit pada kotak yang disediakan sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan.
- Nomor dan Pos BC1.1 atau Pemberitahuan Lainnya dari barang yang bersangkutan ,
- Tanggal BC1.1 atau Pemberitahuan Lainnya dari barang yang bersangkutan
- 1 Sarana Pengangkutan Laut;
2 Sarana Pengangkutan Kereta Api;
3 Sarana Pengangkutan Jalan Raya;
4 Sarana pengangkutan Udara;
5 Pos;
6 Multimoda transportasi;
7 Instalasi / Pipa;
8 Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan: atau
9 Sarana Pengangkutan Lainnya (Lain dari 1 s.d. 8)
Diisi tanggal /bulan/tahun keberangkatan sarana pengangkut tiba.
Contoh :1 April 1997 ditulis : 01/04/97
Angka 11. Nama Sarana Pengangkut / No. Voy / Flight :
Diisi :
Diisi :
Diisi :
Diisi :
Angka 15. No. Invoice: Tgl. :
Diisi nomor dan tanggal Invoice.
Contoh : 229/000707 19/10/96
Angka 16. No. LC : Tgl. :
Diisi nomor dan tanggal LC
Angka 17. No. BL/AWB : Tgl. :
Diisi nomor dan tanggal Bill of Lading atau Airway Bill. Dalam hal ada master Airway Bill, maka diisi nomor dan tanggal Master serta nomor dan tanggal House Airway Bill.
Angka 18. No. BC1.1/… : Pos : Tgl. :
Diisi :
Apabila ada fasilitas pembayaran yang diberikan dan /atau ijin impor yang diberikan.
Kalimat Pertama
- isikan jenis fasilitas yang didapat,
- PMA;
- PMDN;
- Pembebasan dalam rangka ekspor (Bapeksta);
- Insentif Otomotif;
- PTNI; dsb…..,
- PMA
- PMDN
- Pembebasan dalam rangka ekspor (Bapeksta);
- Insentif Otomotif;
- PTNI; dsb…,
- jenis valuta yang dipergunakan dalam transaksi,
Isikan nomor, tanggal, dan nama instansi penerbit surat keputusan.
Contoh : Impor barang yang mendapat fasilitas insentif dalam bidang otomotif
Pada angka 19 ditulis :
- Insentif Otomotif 04
Kep. Menteri Keuangan No. …… tgl …/…/…
Diisi nama tempat penimbunan sementara.
Angka 21. Valuta :
Diisi :
- Kode valuta sesuai tabel kode jenis mata uang.
Bila dalam invoice terdapat dua atau lebih jenis valuta, angka 21 diisi salah satu jenis valuta yang menggambarkan seluruh nilai transaksi, yaitu dengan cara mengkonversikan mata uang tersebut ke jenis mata uang yang dipilih, berdasarkan kurs yang berlaku.
Angka 22. NDPBM :
Diisi Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Apabila valuta tersebut tidak terdapat dalam keputusan Menteri Keuangan, dikonversikan dengan kurs harian yang berlaku pada saat PIB ditandasahkan.
Angka 23. FOB :
- Diisi nilai harga total FOB dalam valuta asing sebagaimana tercantum pada angka 21.
Contoh : untuk USD 25.000,- ----------------> 25.000.00
Angka 24. Freight :
Diisi biaya angkut (freight) atas barang yang bersangkutan
Angka 25. Asuransi :
Angka 26. Nilai CIF :
Diisi nilai Pabean dalam valuta asing
Contoh : USD 27.500,- --------> 27.500,00
Rp.
Diisi nilai Pabean dalam rupiah penuh (Nilai CIF dalam valuta asing sebagaimana tercantum pada angka 22 dan dibulatkan dengan cara pembulatan ke bawah, bagian dari rupiah dalam jumlah berapapun dibulatkan menjadi rupiah penuh)
Contoh : Rp. 7.500.000,00 ditulis 7.500.000,00
Angka 27. Merek dan Nomor Kemasan/No Peti Kemas :
Diisi merek dan nomor kemasan/no peti kemas yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan.
Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, butir ini diisi merek yang tercantum pada koli atau pengemas barang atau merek yang tercantum pada peti kemas, serta Nomor Peti Kemas.
Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, butir ini diisi merek yang tercantum pada koli atau pengemas barang atau merek yang tercantum pada peti kemas, serta Nomor Peti Kemas.
Angka 28. Jumlah dan Jenis Pengemas :
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang impor. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan semua jenis kemasan yang bersangkutan, misal: drum, bag, peti,case.
Contoh : Case CS
Angka 29. Berat kotor (kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang ekspor yang bersangkutan.
Angka 30. Berat bersih (kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang ekspor yang bersangkutan.
- Angka 31. No. :
Diisi no. urut. dari barang impor yang bersangkutan
Angka 32. Pos Tarif/HS; Uraian Jenis dan Jumlah Barang Lengkap; Refferensi Tarif/Harga :
- - Pos Tarif /HS :
Diisi kode pos tarif (HS) barang yang bersangkutan sesuai dengan klasifikasi barang yang bersangkutan.
- Uraian Jenis dan Jumlah barang secara lengkap :
- Refferensi Tarif/Harga :
Dalam hal ada, diisi Refferensi Tariff dan/atau data Harga yang diterbitkan Kantor Pusat DJBC.
Diisi negara asal masing-masing jenis barang tersebut.
Angka 34. Tarif dan Fasilitas :
Diisi tarif/pembebanan Bea Masuk dalam % sesuai BTBMI yang berlaku.
Contoh : BM : 40%
- Cukai :
- PPN :
Diisi tarif/pembebanan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
- PPnBM :
- PPh :
Dalam hal BM mempunyai tarif BM = 40% ; PPN = 10% ; PPh = 2,5% sedangkan Fasilitas BM = 25%, penulisannya adalah sebagai berikut :
Contoh :
BM = 40%
F BM = 25%
Contoh : Dalam invoice tercantum jumlah barang adalah 100 cases (=2500 Kg) sedangkan harga CIF nya adalah US $ 10,-/Kg.
Untuk ini diisi --------> 2.500 Kg
Diisi nilai harga satuan barang bersangkutan dengan mempergunakan jenis satuan yang telah dicantumkan.
Contoh : US$ 10,- ---------------------------------------------> 10,00
- Jumlah Nilai :
Diisi jumlah nilai CIF untuk jenis barang sebagaimana tercantum pada angka 32 dengan cara mengalikan : Jumlah satuan (angka 35) x nilai persatuan (angka 36).
Contoh : 2500 x 10 = 25.000,- ------------------------------> 25.000,00
Diisi nilai BM dalam rupiah penuh untuk :
- yang dibayar, dan/atau
- yang ditanggung Pemerintah, dan/atau
- ditangguhkan/berkala, dan/atau
- dibebaskan.
Contoh :
Impor barang "X" :
- nilai Pabean (butir 26) = Rp. 1.000.000,00
- BM berdasarkan BTBMI (butir 34) = 40%
- Fas (butir 34) BM 25%
- BM pada kolom Bayar = Rp. 300.000,00
- BM pada kolom Dibebaskan = Rp. 100.000,00
Diisi nilai Cukai dalam rupiah penuh untuk :
- yang dibayar, dan/atau
- yang ditanggung Pemerintah, dan/atau
- ditangguhkan/berkala, dan/atau
- dibebaskan.
Angka 39. PPN :
Diisi nilai PPN dalam rupiah penuh untuk :
- yang dibayar, dan/atau
- yang ditanggung Pemerintah, dan/atau
- ditangguhkan/berkala, dan/atau
- dibebaskan.
Angka 40. PPnBM :
Diisi nilai PPnBM dalam rupiah penuh untuk :
- yang dibayar, dan/atau
- yang ditanggung Pemerintah, dan/atau
- ditangguhkan/berkala, dan/atau
- dibebaskan.
Angka 42. PPh :
Diisi nilai PPh pasal 22 dalam rupiah penuh untuk :
- yang dibayar, dan/atau
- yang ditanggung Pemerintah, dan/atau
- ditangguhkan/berkala, dan/atau
- dibebaskan.
Angka 43. Total :
Diisi nilai Total dalam rupiah penuh untuk :
- yang dibayar, dan/atau
- yang ditanggung Pemerintah, dan/atau
- ditangguhkan/berkala, dan/atau
- dibebaskan.
Diisi tempat, tanggal, tanda tangan serta nama jelas Pemberitahu dengan huruf cetak berikut cap perusahaan setelah pengisian dokumen tersebut dilakukan secara lengkap dan benar.
E. : DIISI OLEH BEA DAN CUKAI
No. dan Tgl. Penerimaan : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal penerimaan pada kotak yang telah disediakan
000001 01/04/97
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada kotak yang telah disediakan.
Diisi nama Kantor Pabean tempat diajukan Pemberitahuan dan diisi kode kantor sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang telah disediakan.
- F. UNTUK PEJABAT DJBC :
- Diisi oleh pejabat BC
- G. UNTUK BEA CUKAI/BANK :
- diberi tanda "X" (coret) bagi yang tidak dipergunakan.
- diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran.
- diisi kode penerimaan untuk setiap pungutan yang dilakukan pembayaran pada kolom yang
- disediakan.
- diisi nomor tanda bukti pembayaran baik bagi SSBC maupun untuk SSP pada kolom yang disediakan
- diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang disediakan.
- tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang.
- diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar