Rabu, 08 Desember 2010

12 aturan dasar fotografi

Ingin tahu apa yang bisa bekerja pada kamera film namun bisa diterapkan pada kamera digital?

  1. Cerah, gunakan rumus 16; dasar eksposur untuk beberapa pengambilan gambar pada hari yang cerah adalah f/16 pada ISO tertentu, biasanya f/6 pada kecepatan rana 1/100 dipakai ISO/ASA 100, dari sini anda bisa atur untuk f/22 pada pemotretan di pantai ( atau gurun) dan f/11 untuk siang yang mendung.
  2. Malam gunakan rumus 11, 8, 5.6; ada beberapa aturan yang berbeda saat memotret saat ada malam hari, umumnya f/11 pada ISO terset saat bulan purnama. Pada bulan separuh gunakan kecepatan shutter f/8 dan saat bulan seperempat gunakan f/5.6.
  3. Rumus kamera goyang; kecepatan shutter paling lambat saat anda memegang kamera biasanya adalah lebih dari seper dari panjang fokal yang anda gunakan, missal bila anda memakai lensa 50mm, bidik dengan 1/60 detik atau lebih cepat. Kurang cahaya? Gunakan lampu kilat, tripod, penyangga apapun agar kamera tetap berdiri tegak. Bila shutter lambat, kamera akan cenderung goyang yang artinya anda akan mempoeroleh hasil gambar yang kurang tajam atau bahkan blur.
  4. Anatomi Gray card; Metering dari 18 persen dari gray card netral (neutral gray card) adalah cara yang baik untuk mendapatkan nilai midtone yang akan memberi anda berbagai eksposure dari scene yang berbeda. lantas gimana kalau kelupaan bawa Gray card? cukup buka lebar tangan anda menghadap asal sinar, biarkan terbaca buka satu stop dan potretlah, tentu beberapa warna kulit yang berbeda akan menghasilkan nilai f-stop yang berbeda.
  5. Depth of field atau DOF; ketika memfokuskan kepada subyek yang dalam, fokuskan pada sebuah titik kurang lebih sepertiga untuk memaksimalkan DOF. Karena daerah DOF (DOF zone) berada dibelakang dari titik lebih kurang tiga kali lebih dalam dari daerah DOF (DOF zone) didepannya. Ini akan berjalan baik untuk semua aperture dan panjang fokal, tetapi pada aperture yang lebih kecil dan panjang fokal yang pendek serta jarak potret yang lebih jauh akan memperbesar daerah DOF-nya.
  6. Rumus Cetak Digital; cara menghitung besar cetakan foto digital dengan memakai kamera digital, anda cukup sisi vertical dan horizontal pixel dengan angka 200, untuk gambar yang lebih tajam seperti catalog atau kualitas cetak untuk pameran, bagi bilangan pixel tersebut dengan 250.kalau ingin tahu tentang ukuran cetak klik saja link ini 
  7. Rumus exposure; ada anjuran kuno “ekspos pada sisi terang, maka sisi (gelap) bayangan akan menyesuaikan”, hal ini bisa berjalan pada slide film maupun digital, namun pada negative fil terutama yang berwarna lebih baik anda over-eksposkan 1 stop.
  8. Rumus tentang lampu kilat (flashlight / blitz ); saaat memakai unit lampu flash otomatis yang tidak mempunyai rasio / perbandingan auto flash-fill, set ISO-nya flash pada dua kali ISO yang anda pakai, ukur meter, pilih sebuah f-stop kemudian set aperture autoflash pada f-stop yang sama dan bidik. Hasil rasionya 2:1 flash-fill akan menghasilkan bayangan satu stop lebih gelap dari subyek utama.
  9. Rumus Jarak lampu kilat (flashlight / blitz ); ingin tahu seberapa banyak jarak ekstra lampu flash pada ISO yang lebih cepat? rumusnya adalah: lipat dua kali jarak, empat kalinya kecepatan. Sebagai contah kalau lampu flash anda bekerja baik pada jarak 6 meter pada ISO 100 (baik pada kamera film maupun kamera digital), maka lampu flash akan mampu bekerja dengan baik pada 12 meter pada ISO 400.
  10. Rumus resolusi Megapixel; untuk melipatgandakan resolusi dalam digital kamera anda, anda harus mengkalikan empat bukan dua, mengapa? Karena angka pixel pada sisi vertical dan horizontal harus dilipat-duakan menjadi lipat dua dari sensor gambar.
  11. Rumus action-stopping; untuk memperoleh action-stop frame yang tegak lurus dengan dengan sumbu lensa, anda membutuhkan shutter speeds 2 stop lebih cepat dari action moving yang melaju mendekat atau menjauh dari anda. Untuk action-moving pada sudut 45 derajat dari sumbu lensa anda bisa memakai cukup satu stop lebih lambat. Misalkan: jika ada orang berlari menuju anda dengan kecepatan moderat yang biasanya dapat dihentikan pada 1/125 detik, maka anda membutuhkan shutter speed 1/500 detik untuk subyek yang melintas menjauh atau mendekat dri lensa dan shutter speed 1/250detik bila dia berlari pada arah miring 45 derajat. 
  12. Rumus matahari terbenam; untuk mendapatkan gambar sunset terekspos, ukurlah (metering) langsung keatas matahari (jangan langsung ke matahari). Jika anda ingin gambar pemandangan ini tampak diambil setengah jam kemudian, tinggal kurangi satu exposure compensation-nya.
Pertama kali dipublikasikan pada November 2004, namun dipublikasi ulang oleh Jason Schneider pada September 2007 dan dialihbahasakan oleh yoxx pada 9 September 2008

Kamis, 16 September 2010

Incoterms


Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.
Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2000 disebut sebagai Incoterms 2000. Incoterms 2000 dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi.
Tiga belas istilah dalam Incoterms 2000:
  1. EXW (nama tempat)Ex Works, pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang.
  2. FCA (nama tempat)Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan.
  3. FAS (nama pelabuhan keberangkatan)Free Alongside Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  4. FOB (nama pelabuhan keberangkatan)Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  5. CFR (nama pelabuhan tujuan)Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  6. CIF (nama pelabuhan tujuan)Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  7. CPT (nama tempat tujuan)Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
  8. CIP (nama tempat tujuan)Carriage and Insurance Paid to, sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
  9. DAF (nama tempat)Delivered At Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
  10. DES (nama pelabuhan tujuan)Delivered Ex Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  11. DEQ (nama pelabuhan tujuan)Delivered Ex Quay, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  12. DDU (nama tempat tujuan)Delivered Duty Unpaid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
  13. DDP (nama tempat tujuan)Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.
Contoh penggunaan Incoterms 2000:
  • FCA Jakarta Incoterms 2000
  • FOB Liverpool Incoterms 2000
  • DDU Frankfurt Schmidt GmbH Warehouse 4 Incoterms 2000

Incoterms Robert Wielgorski EN.PNG

Rabu, 15 September 2010

Cara Mengisi PIB

PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)
(BC2.O)



I. PENGERTIAN
  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah pemberitahuan oleh pemberitahu atas barang yang akan diimpor berdasarkan dokumen pelengkap Pabean sesuai prinsip self asessment.
  2. Bentuk dan isi PIB berukuran A4 (201 x 297 mm).
  3. Pengadaan formulir PIB dapat dilakukan oleh umum.
  4. PIB dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut :
    •  lembar asli untuk Pengeluaran Barang;
    • lembar kedua untuk BPS Jakarta;
    • lembar ketiga untuk Bank Indonesia bagian Pengolahan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter.
    Dalam hal diperlukan, pemberitahu dapat membuat lembar copy tambahan sesuai kebutuhan. Lembar tambahan merupakan copy lembar asli dengan tanda tangan asli.
II. PEDOMAN PENGISIAN PIB
  1. Setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu Pengirim dan satu Penerima;
  2. Setiap Pemberitahuan dapat berisi lebih dari satu Jenis Barang;
  3. Dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibukukan lembar lanjutan yang hanya berisi data angka 31, 32, 33, 34, 35 dan 36 dengan diberikan tanda tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman lanjutan.
  4. Tata cara pengisian dengan angka :
    • untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
    • untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua)-4(empat) digit dibelakang koma.Contoh : USD 25.000,00
      USD 10,1234
III. PENGISIAN KOLOM-KOLOM PIB
     A. JENIS IMPOR
    Diisi pada kotak yang tersedia dengan memberi tanda silang (x) pada :
    1. Impor Untuk Dipakai, bagi barang yang diimpor untuk dipakai ;
    2. Impor Sementara, bagi barang yang diimpor sementara ; atau
    3. Lainnya, bagi barang yang diimpor lainnya sesuai ketentuan yang diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    B. JENIS PIB
    Pengisian jenis PIB dan kodenya didasarkan atas jenis pembayaran Bea Masuk
    Contoh : Jenis PIB
      Bayar ditulis 1
      Keringanan ditulis 2
      Ditanggung Pemerintah ditulis 3
      Ditangguhkan ditulis 4
      Bebas ditulis 5
      Berkala ditulis 6
      PIB Berkala ditulis 7
    C. DATA PEMBERITAHUAN
      DIISI OLEH PEMBERITAHU : (angka 1 s/d 42)

Angka 1. Nama, Alamat, Negara Pemasok :
Diisi :

      • nama, alamat lengkap dan Negara Pemasok,
      • kode negara pemasok sesuai tabel pada kotak yang disediakan
      Angka 2. Identitas Importir : NPWP/Paspor/KTP/Lain-lain
      •  Diberi tanda "X" (coret) bagi identitas yang tidak dipergunakan.
      • Diisi nomor identitas Importir.
       Angka 3. Nama dan Alamat Importir.
       Diisi nama dan alamat lengkap Importir.
       Angka 4. Status :
       Diisi status Importir seperti yang tercantunyang dibawah ini :
      • IU untuk Importir Umum;
      • IP untuk Importir Produsen;
      • IT untuk Importir Terdaftar;
      • AT untuk Agen Tunggal;
      • BULOG;
      • PERTAMINA;
      • DAHANA;atau
      • IPTN
       Angka 5. API/APIT :
    •  Diberi tanda "X" (coret) bagi Identitas yang tidak dipergunakan (dalam hal dipergunakan API, APIT dicoret, dipergunakan APIT, API dicoret).
      • Diisi nomor Angka Pengenal Impor

Dalam hal Importir tidak mempunyai Angka Pengenal Impor, kolom tidak perlu diisi
 Angka 6. Identitas Pemberitahu : NPWP/Paspor/KTP/Lain-lain
    • Diberi tanda "X" (coret) bagi Identitas yang tidak dipergunakan
    • Diisi nomor identitas Pemberitahu
Angka 7. Nama, Alamat Pemberitahu :
 Diisi nama dan alamat lengkap Pemberitahu.
Angka 8. No & Tgl.Surat Izin PPJK :
Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin, nomor Surat Ijin Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan tanggal pengeluaran ijin pada kotak yang disediakan.
 Angka 9. Cara pengangkutan : 1. Laut; 2. Kereta Api; 3.Jalan Raya ; 4. Udara;……..; 9. Lainya.
 Diisikan kode cara pengangkutan pada kotak yang disediakan untuk :

        1 Sarana Pengangkutan Laut;
         2 Sarana Pengangkutan Kereta Api;
         3 Sarana Pengangkutan Jalan Raya;
         4 Sarana pengangkutan Udara;
         5 Pos;
         6 Multimoda transportasi;
         7 Instalasi / Pipa;
         8 Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan: atau
         9 Sarana Pengangkutan Lainnya (Lain dari 1 s.d. 8)
       Angka 10. Perkiraan Tgl.Tiba :
      Diisi tanggal /bulan/tahun keberangkatan sarana pengangkut tiba.
       Contoh :1 April 1997 ditulis : 01/04/97
       Angka 11. Nama Sarana Pengangkut / No. Voy / Flight :
      Diisi :
        • nama sarana pengangkut.
        • nomor Voy ( Voyage) untuk angkutan Laut, atau
        • nomor Flight untuk angkutan udara.
       Angka 12. Pelabuhan Muat :
      Diisi :
        • nama pelabuhan negara muat barang,
        • kode lokasi/Pelabuhan muat pada kotak yang disediakan sesuai Tabel kode lokasi/pelabuhan.
         Contoh : OSAKA, JAPAN JPOSA
       Angka 13. Pel. Bongkar
      Diisi :
        • nama pelabuhan bongkar,
        • kode lokasi/Pelabuhan bongkar sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan pada kotak yang disediakan.
         Contoh : Tanjung Emas IDSRG
       Angka 14. Pelabuhan Transit :
      Diisi :
        • nama Pelabuhan transit terakhir sebelum tiba di Indonesia,
        • kode lokasi/Pelabuhan transit pada kotak yang disediakan sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan.
      Contoh : SINGAPORE SGSIN
       Angka 15. No. Invoice: Tgl. :
       Diisi nomor dan tanggal Invoice.
       Contoh : 229/000707 19/10/96
       Angka 16. No. LC : Tgl. :
      Diisi nomor dan tanggal LC
      Angka 17. No. BL/AWB : Tgl. :
      Diisi nomor dan tanggal Bill of Lading atau Airway Bill. Dalam hal ada master Airway Bill, maka diisi nomor dan tanggal Master serta nomor dan tanggal House Airway Bill.
       Angka 18. No. BC1.1/… : Pos : Tgl. :
      Diisi :
        • Nomor dan Pos BC1.1 atau Pemberitahuan Lainnya dari barang yang bersangkutan ,
        • Tanggal BC1.1 atau Pemberitahuan Lainnya dari barang yang bersangkutan
       Angka 19. Skep Fasilitas. :
      Apabila ada fasilitas pembayaran yang diberikan dan /atau ijin impor yang diberikan.
      Kalimat Pertama
      - isikan jenis fasilitas yang didapat,
        • PMA;
        • PMDN;
        • Pembebasan dalam rangka ekspor (Bapeksta);
        • Insentif Otomotif;
        • PTNI; dsb…..,

- isikan kode jenis fasilitas pada kotak yang disediakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
        1. PMA
        2. PMDN
        3. Pembebasan dalam rangka ekspor (Bapeksta);
        4. Insentif Otomotif;
        5. PTNI; dsb…,
      Kalimat Kedua
      Isikan nomor, tanggal, dan nama instansi penerbit surat keputusan.
      Contoh : Impor barang yang mendapat fasilitas insentif dalam bidang otomotif
      Pada angka 19 ditulis :
        Insentif Otomotif 04
        Kep. Menteri Keuangan No. …… tgl …/…/…
       Angka 20. Tempat Penimbunan :
      Diisi nama tempat penimbunan sementara.
       Angka 21. Valuta :
      Diisi :
        • jenis valuta yang dipergunakan dalam transaksi,
        • Kode valuta sesuai tabel kode jenis mata uang.
       Contoh : United States Dollar USD
      Bila dalam invoice terdapat dua atau lebih jenis valuta, angka 21 diisi salah satu jenis valuta yang menggambarkan seluruh nilai transaksi, yaitu dengan cara mengkonversikan mata uang tersebut ke jenis mata uang yang dipilih, berdasarkan kurs yang berlaku.
      Angka 22. NDPBM :
      Diisi Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Apabila valuta tersebut tidak terdapat dalam keputusan Menteri Keuangan, dikonversikan dengan kurs harian yang berlaku pada saat PIB ditandasahkan.
       Angka 23. FOB :
      Diisi nilai harga total FOB dalam valuta asing sebagaimana tercantum pada angka 21.
      Contoh : untuk USD 25.000,- ----------------> 25.000.00
       Angka 24. Freight :
      Diisi biaya angkut (freight) atas barang yang bersangkutan
       Angka 25. Asuransi :

Diisi nilai asuransi sebagaimana tercantum dalam polis asuransi, dan berikan keterangan dibelakang nilai asuransi tersebut dengan (LN) dalam hal asuransi ditutup di luar negeri dan (DN) dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri
Angka 26. Nilai CIF :
Diisi nilai Pabean dalam valuta asing
 Contoh : USD 27.500,- --------> 27.500,00
 Rp.
Diisi nilai Pabean dalam rupiah penuh (Nilai CIF dalam valuta asing sebagaimana tercantum pada angka 22 dan dibulatkan dengan cara pembulatan ke bawah, bagian dari rupiah dalam jumlah berapapun dibulatkan menjadi rupiah penuh)
Contoh : Rp. 7.500.000,00 ditulis 7.500.000,00
 Angka 27. Merek dan Nomor Kemasan/No Peti Kemas :
Diisi merek dan nomor kemasan/no peti kemas yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan.
Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, butir ini diisi merek yang tercantum pada koli atau pengemas barang atau merek yang tercantum pada peti kemas, serta Nomor Peti Kemas.
 Angka 28. Jumlah dan Jenis Pengemas :
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang impor. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan semua jenis kemasan yang bersangkutan, misal: drum, bag, peti,case.
Contoh : Case CS
Angka 29. Berat kotor (kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang ekspor yang bersangkutan.
Angka 30. Berat bersih (kg) :
 Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang ekspor yang bersangkutan.

 ANGKA 31 S.D. 36 ADALAH PENGISIAN UNTUK SETIAP JENIS BARANG

      Angka 31. No. :
      Diisi no. urut. dari barang impor yang bersangkutan
       Angka 32. Pos Tarif/HS; Uraian Jenis dan Jumlah Barang Lengkap; Refferensi Tarif/Harga :
        - Pos Tarif /HS :
        Diisi kode pos tarif (HS) barang yang bersangkutan sesuai dengan klasifikasi barang yang bersangkutan.
        - Uraian Jenis dan Jumlah barang secara lengkap :

Diisi secara lengkap uraian barang impor yang bersangkutan menurut keadaan sebenarnya sehingga memudahkan Instansi yang berkepentingan dalam mengklasifikasikannya ke dalam buku tarif guna keperluan pendataan.
 - Refferensi Tarif/Harga :
 Dalam hal ada, diisi Refferensi Tariff dan/atau data Harga yang diterbitkan Kantor Pusat DJBC.
Angka 33. Negara Asal :
Diisi negara asal masing-masing jenis barang tersebut.
 Angka 34. Tarif dan Fasilitas :
Diisi besarnya tarif (pembebasan) bagi setiap pungutan dan dalam hal ada fasilitas, diisikan jenis pungutan dan besarnya fasilitas yang didapat. - BM :
Diisi tarif/pembebanan Bea Masuk dalam % sesuai BTBMI yang berlaku.
Contoh : BM : 40%
 - Cukai :
Diisi tarif/pembebanan CUKAI sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal tidak ada pungutan CUKAI, ruang ini tidak perlu diisi.
- PPN :
Diisi tarif/pembebanan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
 - PPnBM :
Diisi tarif/pembebanan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal tidak ada pungutan PPnBM, ruang ini tidak perlu diisi.
 - PPh :
Diisi tarif/pembebanan PPh pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal BM mempunyai tarif BM = 40% ; PPN = 10% ; PPh = 2,5% sedangkan Fasilitas BM = 25%, penulisannya adalah sebagai berikut :
Contoh :
BM = 40%
F BM = 25%
 Angka 35. Jumlah dan Jenis Satuan :Diisi dengan jumlah dan jenis satuan yang dipergunakan dalam nilai satuan barang sebagaimana yang tercantum pada angka 32.
Contoh : Dalam invoice tercantum jumlah barang adalah 100 cases (=2500 Kg) sedangkan harga CIF nya adalah US $ 10,-/Kg.
Untuk ini diisi --------> 2.500 Kg
Angka 36. Nilai CIF : - Per Satuan :
 Diisi nilai harga satuan barang bersangkutan dengan mempergunakan jenis satuan yang telah dicantumkan.
 Contoh : US$ 10,- ---------------------------------------------> 10,00
- Jumlah Nilai :
Diisi jumlah nilai CIF untuk jenis barang sebagaimana tercantum pada angka 32 dengan cara mengalikan : Jumlah satuan (angka 35) x nilai persatuan (angka 36).
 Contoh : 2500 x 10 = 25.000,- ------------------------------> 25.000,00
ANGKA 37 S.D. 42 ADALAH PENGISIAN UNTUK PUNGUTAN DARI SEMUA BARANG YANG DIURAIKAN PADA ANGKA 31 S.D. 36 Angka 37. BM :
 Diisi nilai BM dalam rupiah penuh untuk :
    • yang dibayar, dan/atau
    • yang ditanggung Pemerintah, dan/atau
    • ditangguhkan/berkala, dan/atau
    • dibebaskan.
Pada masing-masing kolom yang disediakan
Contoh :
Impor barang "X" :


      • nilai Pabean (butir 26) = Rp. 1.000.000,00
      • BM berdasarkan BTBMI (butir 34) = 40%
      • Fas (butir 34) BM 25%
Maka butir 37 (BM) diisi :
      • BM pada kolom Bayar = Rp. 300.000,00
( 75% x 40% x Rp. 1.000.000,00)
        • BM pada kolom Dibebaskan = Rp. 100.000,00

( 25% x 40% x Rp. 1.000.000,00)Angka 38. CUKAI :
 Diisi nilai Cukai dalam rupiah penuh untuk :
    • yang dibayar, dan/atau
    • yang ditanggung Pemerintah, dan/atau
    • ditangguhkan/berkala, dan/atau
    • dibebaskan.
Pada masing-masing kolom yang disediakan
 Angka 39. PPN :
 Diisi nilai PPN dalam rupiah penuh untuk :
    • yang dibayar, dan/atau
    • yang ditanggung Pemerintah, dan/atau
    • ditangguhkan/berkala, dan/atau
    • dibebaskan.
Pada masing-masing kolom yang disediakan
Angka 40. PPnBM :
Diisi nilai PPnBM dalam rupiah penuh untuk :
    • yang dibayar, dan/atau
    • yang ditanggung Pemerintah, dan/atau
    • ditangguhkan/berkala, dan/atau
    • dibebaskan.
Pada masing-masing kolom yang disediakan
 Angka 42. PPh :
Diisi nilai PPh pasal 22 dalam rupiah penuh untuk :
    • yang dibayar, dan/atau
    • yang ditanggung Pemerintah, dan/atau
    • ditangguhkan/berkala, dan/atau
    • dibebaskan.
Pada masing-masing kolom yang disediakan
 Angka 43. Total :
Diisi nilai Total dalam rupiah penuh untuk :
    • yang dibayar, dan/atau
    • yang ditanggung Pemerintah, dan/atau
    • ditangguhkan/berkala, dan/atau
    • dibebaskan.
Pada masing-masing kolom yang disediakan
 D. :
Diisi tempat, tanggal, tanda tangan serta nama jelas Pemberitahu dengan huruf cetak berikut cap perusahaan setelah pengisian dokumen tersebut dilakukan secara lengkap dan benar.
E. : DIISI OLEH BEA DAN CUKAI
No. dan Tgl. Penerimaan : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal penerimaan pada kotak yang telah disediakan

Contoh : Nomor Pendaftaran 000001 tanggal 1 April 1997 ditulis :
000001 01/04/97
 No. dan Tanggal Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
 Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada kotak yang telah disediakan.
Contoh : Nomor pendaftaran 000001 tanggal 1 April 1997 ditulis : 000001 01/04/97 Nama Kantor :
Diisi nama Kantor Pabean tempat diajukan Pemberitahuan dan diisi kode kantor sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang telah disediakan.

 Contoh : Tanjung Emas 060100

    F. UNTUK PEJABAT DJBC :
    Diisi oleh pejabat BC
    G. UNTUK BEA CUKAI/BANK :
    • diberi tanda "X" (coret) bagi yang tidak dipergunakan.
    • diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran.
    • diisi kode penerimaan untuk setiap pungutan yang dilakukan pembayaran pada kolom yang
    • disediakan.
    • diisi nomor tanda bukti pembayaran baik bagi SSBC maupun untuk SSP pada kolom yang disediakan
    • diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang disediakan.
    • tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang.
    • diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.