Kamis, 06 Oktober 2011

Information System

A combination of hardware, software, infrastructure and trained personnel organized to facilitate planning, control,coordination, and decision making in an organization.


Sebuah kombinasi dari hardware, software, infrastruktur and membuat suatu organisasi atau perorangan dalam perencanaan, pengontrolan, koordinasi dalam membuat suatu keputusan didalam suatu organisasi.

Minggu, 27 Maret 2011

Curug Cilember

Curug Cilember

Dari gerbang tol Ciawi, Anda terus menuju arah Puncak. Di daerah Cisarua, Anda dapat berbelok ke kiri untuk menuju Curug Cilember dan juga Taman Matahari. Setelah melewati Taman Matahari, Anda akan melewati vila dan rumah penduduk sepanjang jalan. Setelah itu Anda dapat tiba di gerbang Curug Cilember. Jalan untuk menuju tempat ini sudah beraspal, tetapi juga berliku dan sempit, sehingga bila ada 2 mobil, Anda harus berhati-hati.
Untuk dapat masuk ke tempat wisata ini, Anda diharuskan membeli tiket masuk dengan harga Rp 6.000,- . Bila membawa kendaraan, tiket tambahan yang harus dibeli adalah Rp 8.000,- untuk mobil atau Rp 4.000,- untuk motor.
Dengan ketinggian 800 meter di atas permukaan laut, suasana hijau dan sejuk langsung menyambut Anda di tempat wisata ini. Tidak perlu kuatir, karena pihak pengelola sudah menyediakan petunjuk jalan yang akan membantu Anda. Tempat favorit banyak pengunjung adalah mengunjungi air terjun atau curug walaupun ada fasilitas lain yang disediakan pengelola. Ada banyak pedagang saat akan menuju curug ke tujuh, mulai dari penjual jagung bakar, mie instant rebus, sate kelinci atau pedagang souvenir. Bagi Anda yang merasa lapar, Anda dapat singgah ke tempat ini.

Taman Konservasi Kupu-Kupu

Taman Konservasi Kupu-KupuSelanjutnya, Anda akan melihat Taman Konservasi Kupu-Kupu, sebuah bangunan berbentuk kubah jaring raksasa. Bila ingin masuk ke tempat ini, tiket dijual dengan harga Rp 5.000,-. Di sini merupakan tempat kupu-kupu dikembangbiakan. Ada petugas yang akan menjelaskan proses metamorfosis kupu-kupu, memperlihatkan telur, ulat maupun kepompong yang ada di taman konservasi ini. Petugas dengan ramah juga menerangkan jenis kupu-kupu dari ulat yang ada serta menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan pengunjung. Tempat yang cocok untuk menambah pengetahuan anak Anda yang masih kecil. Anda dapat melihat sendiri kupu-kupu yang berterbangan atau yang hinggap di bunga atau daun dari tanaman yang ada. Hanya saja pada musim tertentu, kupu-kupu di sini tidak terlalu banyak. Penangkaran ini dibuat menyerupai taman dengan bunga-bungan dan tanaman lainnya yang semakin mempercantik tempat ini.

Fasilitas di Curug Cilember

Pondok Kayu CilemberPerjalanan dapat dilanjutkan dengan melewati Jembatan Cinta, jembatan gantung yang akan bergoyang saat dilewati. Kemudian, Anda dapat mencoba Flying Fox di antara tanaman pinus yang ada disini. Ada juga pondok-pondok kayu yang disewakan untuk tempat bermalam. Harga sewa pondok ini berbeda-beda, tergantung jenisnya. Sewa termahal adalah pondok Meranti (3 kamar tidur, dapur, tungku pemanas, water heater) harganya Rp 700.000,- untuk weekday dan Rp 900.000,- untuk weekend. Untuk pondok Merkusi dengan fasilitas sama seperti pondok Meranti tetapi hanya terdiri dari 2 kamar tidur, harganya Rp 600.000,- untuk weekday dan Rp 800.000,- untuk weekend. Sedangkan untuk tipe lainnya ada Rasamala (2 kamar tidur, water heater) dan Damar (2 kamar tidur, dapur) harga sewanya Rp 600.000,- untuk weekday dan Rp 700.000,- untuk weekend. Anda dapat memilih sendiri fasilitas pondok mana yang cocok untuk Anda.
Bila ingin mencoba suasana yang berbeda, cobalah untuk menikmati acara camping atau berkemah di ruangan terbuka. Pengelola menyediakan sewa tenda seharga Rp 75.000,-, sleeping bag seharga Rp 15.000,- atau perlengkapan lainnya untuk berkemah seperti lampu, genset, matras, atau api unggun. Ada beberapa tempat yang menjadi lokasi perkemahan (camping ground). Tempat MCK dan keamanannya terjamin, karena adanya petugas yang terus berjaga di tempat ini.

Curug 7 Cilember

Tidak jauh dari pondok penginapan, tibalah Anda di curug atau air terjun ke tujuh. Curug ini yang paling ramai karena terletak paling bawah sehingga mudah diakses. Letaknya hanya beberapa ratus meter dari pintu gerbang. Curug ke tujuh terbagi dua dan dan Anda dapat melihatnya dari jauh karena ketinggian curug ini. Banyak pengunjung yang menikmati kesegaran air terjun ini. Mereka mendekati curug ini untuk mandi di bawah curahan air terjun, berenang di kolam alami hasil penampungan air terjun, atau sekadar berfoto-foto dengan pemandangan air terjun. Di sini juga disediakan tempat MCK dan tempat ganti pakaian setelah Anda berbasah ria.
Di curug ini juga kerap kali dijadikan tempat foto prewedding untuk para calon pengantin. Rasa lelah akan terasa hilang saat merasakan percikan air di wajah atau saat mencoba merasakan dinginnya air terjun. Ditambah lagi dengan suasana asri dan indahnya pemandangan curug ketujuh ini.

Curug 5 Cilember

Curug 5 CilemberSetelah puas menikmati curug ketujuh, perjalanan dapat dilanjutkan menuju curug ke lima. Curug ini lebih besar dibandingkan dengan curug ke tujuh walaupun tidak setinggi curug ke tujuh. Anda dapat menghilangkan lelah Anda dengan bermain-main di curug ini.
Untuk mencapai curug ke lima, medannya lebih sulit, karena hanya berupa jalan setapak yang terdiri dari batu-batuan dan tanah. Jika hujan, maka jalan ini cukup licin sehingga harus lebih berhati-hati. Jalan setapak ini juga berliku-liku. Untuk mencapai curug ke lima, Anda membutuhkan waktu kira-kira 15 menit berjalan kaki.
Curug ke lima, lebih indah dan bersih, karena lebih sulit dijangkau dari curug ke tujuh. Namun di sini juga disediakan fasilitas MCK dan ruang ganti pakaian. Ada juga warung yang menyediakan makanan dan jagung bakar yang bisa dinikmati. Di area sekitar curug ke lima juga terdapat camping ground untuk menikmati keindahan hutan alami sambil menikmati kesejukkan alam di dekat air terjun.

Dari Curug Tujuh Hingga Curug Satu Cilember

Curug paling bawah yang terdekat dengan pintu masuk adalah curug ke tujuh. Lokasinya mudah diakses dengan mudah oleh para pengunjung Wana Wisata Curug Cilember. Setelah itu, biasanya beberapa orang yang masih belum puas akan melanjutkan mendaki melewati jalan setapak yang licin dan berbatu menuju curug ke lima. Sebagian besar pengunjung sudah merasa senang jika mencapai curug ke lima ini. Curug ke enam sendiri memang tidak bisa dikunjungi karena belum ada jalan setapak menuju curug ke enam. Sehingga biasanya pengunjung langsung menuju curug ke lima setelah mengunjungi curug ke tujuh.
Namun jika Anda berjiwa petualang, Anda bisa mencoba untuk mencapai curug ke empat dengan medan yang semakin sulit dan terjal. Dari curug ke empat, tidak jauh dari sana Anda juga dapat mencapai curug ke tiga. Baik curug ke empat dan curug ke tiga, masih jauh lebih alami karena jarang dikunjungi mengingat medan perjalanan kaki yang cukup sulit.
Jika Anda masih menyukai tantangan lagi, Anda dapat mengunjungi curug ke dua yang perjalanannya cukup jauh dari curug ke tiga. Di sini Anda harus berhati-hati karena banyak lintah yang ada di dedaunan. Lalu Anda dapat mencapai curug ke satu yang terletak paling atas yang merupakan curug tertinggi di Wana Wisata Curug Cilember. Curug ke satu sangat alami karena memang paling sulit dikunjungi. Namun, pengelola selalu menyarankan ditemani pemandu yang sudah tahu medan perjalanan ke curug satu, bila ingin mencapainya. Waktu tempuh dengan berjalan kaki ke curug satu memakan waktu sekitar 2 hingga 3 jam perjalanan kaki.
Bila Anda sudah tidak mampu melanjutkan perjalanan, menikmati keindahan curug ke tujuh dan curug ke lima sudah cukup untuk menghilangkan kepenatan. Untuk yang hobi berpetualang, Curug Cilember menyediakan fasilitas jugle tracking dan outbound. Dengan keindahan panoramanya, suasana asri dan kesejukkan air terjun, serta fasilitas lainnya menjadikan Wana Wisata Curug Cilember ini cocok menjadi tempat wisata untuk Anda dan keluarga. Pulang dari Curug Cilember, Anda akan menikmati kesegaran bagi tubuh dan pikiran Anda sambil menikmati jajanan di pintu keluar Wana Wisata Curug Cilember seperti sate kelinci dan jagung bakar.

Curug Cilember

Wana Wisata Curug 7 Cilember
Jl. Cisarua Puncak Km 10
Desa Cilember
Kecamatan Cisarua
Puncak, Jawa Barat
Telp: (0251) 258 890

Peta Lokasi


Map data ©2011 Tele Atlas - Terms of Use
Map
Satellite
Show labels
5 mi
5 km

Informasi tentang Curug Cilember adalah benar pada saat artikel ini diterbitkan.
sumber http://kumpulan.info/wisata/tempat-wisata/53-tempat-wisata/164-curug-cilember.html

Jumat, 11 Maret 2011

Dana Pensiun ( Lembaga Keuangan )

Latar Belakang
Lembaga Keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan perhimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Salah satu bentuk Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun. Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun diselenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahteraan pada karyawan. Jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun pada saat  karyawan tersebut memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan.
Jaminan tersebut akan memberikan ketenangan pada karyawan karena adanya kepastian akan masa depannya. Secara psikologis, jaminan akan masa depan ini akan meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga akan menguntungkan baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri. aminan kesejahteraan yang dikemas dalam manfaat pensiun diberikan pada karyawan dan keluarganya secara berkala sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992.

Rumusan Masalah
1.       Apa Pengertian dan Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun?
2.       Bagaimana mengenai Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun?
3.       Siapakah Peserta Dana Pensiun dan berapa Usia Penerima Dana Pensiun?
4.       Bagaimana  jenis Kelembagaan Dana Pensiun?
5.       Apa saja Program Pensiun yang ada?
6.       Apakah Peran dari Dana Pensiun?

Tujuan
a.       Dapat Menjelaskan dan Memahami Pengertian dan Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
b.      Mampu memahami Asas, Fungsi dan Norma Dana Pensiun
c.       Mengetahui lebih detail tentang Peserta Dana Pensiun dan Usia Pensiun
d.      Dapat menjelaskan tentang jenis kelembagaan Dana Pensiun
e.      Dapat mengetahui tentang Program Pensiun
f.        Mampu memahami peran Dana Pensiun


Pengertian dan Tujuan Dana Pensiun
a) Pengertian Dana Pensiun
Definisi Dana Pensiun adalah: “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun” (Undang-Undang no. I I , 1992: 2 dan SAK, 1994: 18.2). Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.
b) Tujuan Dana Pensiun
a.    Bagi Pemberi Kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1) Kewajiban moral
Perusahaaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberkan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikuti atau membentk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.


2) Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
3) Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaig untuk mendapatkan tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.
b.     Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensun adalah sebagai berikut:
1) Rasa aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan memengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.
2) Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.


Asas, Fungsi dan Norma Dana Pensiun
a) Asas
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok:
§  Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan
Setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakuian dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan (UU Nomor 11 Tahun 1992).
§  Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan  demikian tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri/perusahaan. Kepastian mengenai pemisahan ini diformalkan dengan pembentukan badan hukum dana pensiun. Pengelolaan kekayaan dana pensiun dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan dalam UU Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
§  Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan)  memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaiu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran. Hal pokok yang ditekankan disini adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen dengan konsekuensi pembiayaan.


§  Penundaan manfaat
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penghimpunan dana dalam rangka penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta yang telah pensiun.
§  Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
b) Fungsi
Fungsi program pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara lain:
§  Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan bukan harga mati. Apabila masa kerja karyawan belum mencapai masa kerja yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan tetap (cacat tetap sehingga tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyawan tersebut dijamin dapat memperoleh pensiun. Meskipun demikian jumlah yang diterima tidak penuh atau lebih sedikit bila dibandingkan. karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan perhitungan semula


§  Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya. Iuran tersebut adalah konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan di masa yang akan datang.
§  Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta.
c) Norma
Norma merupakan aturan-atran yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak dapat bekerja lagi. Norma perhitungan manfaat pensiun, uang pertanggungan, nilai tunai, serta tata cara pembayarannya ditetapkan sebagai berikut:
§  Manfaat pensiun untuk peserta dan keluarganya didasarkan atas himpunan iuran dalam cadangan wajib dari masa kepesertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan atas nama peserta.
§  Uang pertanggungan diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia, atau cacat sebelum mencapai usia pensiun; didasarkan atas jumlah iuran yang seyogianya terkumpul pada saat peserta tersebut mencapai usia pensiun. Bersamaan saatnya, diberikan lagi sejumlah bonus untuk dan atas nama peserta tersebut. Pembayarannya dapat dilakukan secara berkala (bulanan).
§  Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan tiga tahun, hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus.
§  Bagi peserta yang berhenti setelah tiga tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus.
§  Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kepada peserta atau ahli waris peserta ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.

 Peserta dan Usia Pensiun
1.       Peserta
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun. Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
2.       Usia Pensiun
Usia pensiun adalah usia ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun. Usia pensiun dapat dibedakan dalam empat kategori:
a)      Pensiun normal (normal retirement)
Adalah usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun oenuh. Usia pensiun normal ditentukan dalam Peraturan Dana Pensiun. Dalam usia pensiun normal, peserta pensiun berhak atas jumlah pensiun penuh.
b)      Pensiun dipercepat (early retirement)
Adalah ketentuan pensiun yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiun karena suatu hal. Ketentuan ini diatur dalam peraturan dana pensiun bahwa karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal dari usia pensiun normal dengan persyaratan khusus. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta antara lain mendapatkan persetujuan dari pemberi kerja, dan ada halangan yang bersifat tetap seperti karyawan mengalami cacat tetap. Besarnya manfaat pensiun yang dapat diperoleh detentukan berdasarkan perhitungan ekuivalen aktuarial (actuarial equivalent).
c)       Pensiun ditunda (deferred retirement)
Ketentuan ini diperkenankan karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun norma, dengan ketentuan pembayaran pensiun dimulai pada tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan bersangkutan. Sebenarnya ketentuan ini tidak sesuai dengan konsep dasar dari manfaat pensiun (manfaat pensiun sebagai pengganti pendapatan karyawan). Dalam hal ini karyawan tersebut mendapatkan pendapatan dari dua sumber.
d)      Pensiun cacat
Apabila karyawan mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya, berhak memperoleh manfaat pensiun. Biasanya manfaat pensiun dihitung didasarkan formula manfaat pensiun normal dengan masa kerjanya diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat yang bersangkutan dinyatakan cacat.

Jenis Kelembagaan Dana Pensiun

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja Dana Pensiun berdasarkan keuntungan, yaitu Dana Pensiun Pemberi Keria yang menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti, dengan Iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

  1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
3.       Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Persyaratan yang harus dimiliki agar dapat menyelenggarakn dana pensiun adalah sebagai berikut:
a)                                                                            Bagi perusahaan asuransi jiwa
·         Memenuhi tingkat solvabilitas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan   di bidang asuransi sekurang kurangnya selama 8 bulan terakhir.
·         Memiliki kesiapan untuk menyelenggrakan DPLK yang dibuktikan dengan kesiapan   dalam bidang organisasi dan personil serta kesiapan sistem administrasi.
·         Memiliki kinerja investasi yang sehat.
·         Memiliki tingkat kesinambungan pertanggungjawaban yang sehat sekurang kurangnya dalam 2 tahun terakhir.
·         Memiliki kesanggupan untuk menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi perusahaan.
·         Perusahaan asuransi tersebut telah menjalankan usahanya sekurang kurangnya selama 5 tahun.
b)   Bagi bank umum
§  Memenuhi tingkat kesehatan bank.
§  Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan dana pensiun.
§  Menyanggupi untuk menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan bank baik secara keseluruhan maupun aspek permodalan, kualitas aktiva produktif dan pemenuhan  batas minimum pemberian kredit / BMPK setiap tri wulan.
Program Pensiun
§  Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)
Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun yang diterima oleh Peserta tergantung pada besarnya iuran pasti, hasil pengembangan dana tersebut diinvestasikan serta lamanya menjadi Peserta.
§  Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit plan)
Adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
§  Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Adalah program pensiun iuran pasti, yang iurannya dari pemberi kerja berdasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Metode Pembiayaan Program Pensiun
a.       Metode Pay As You Go (Current Cost Method)
Pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan di luar gaji terakhir. (Tidak diperkenankan menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992). Ciri-ciri metode Pay As You Go adalah:
§  Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.
§  Manfaat tidak ditatapkan dan belum dijanjikan.
§  Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.
b.      Metode Sistem Pendanaan (Funding System)
Penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang. Sistem pendanaan dibedakan dalam dua bentuk:
1.    Single premium funding (unit benefit method)
Adalah biaya setiap peserta program untuk suatu tahun tertentu ditentukan dengan factor anuitas (Deffered Annuity Factors) untuk menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta setelah memperhitungkan masa kerja. Pembayaran pensiun untuk satu tahun tertentu merupakansatu unit manfaat (benefit unit) yang besarnya sebagai berikut:
§ 2% dari gaji tahun tersebut (career average) atau
§ 2% dari gaji rata-rata terakhir (final average) atau
§ Sebesar Rp.30.000; per bulan (flat benefit).
2.    Level premium funding
Adalah metode pendanaan yang dirancang untuk menhindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji. Untuk itu perlu menetapkan premi tahunan (yang dinyatakan dalam rupiah per bulan atau sebagai persentase tertentu dari penggajian) yang apabila dibayarkan setiap tahun mendatang akan memberikan seluruh manfaat yang akan datang. Oleh karena itu biaya untuk seorang peserta cenderung menjadi lebih tinggi apabila umur peserta lebih muda dan lebih rendah apabila umur peserta lebih tua.
Peran Dana Pensiun
Untuk dapat memahami peran dana pensiun, perlu dilihat pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 sebagai berikut:
a.    Sejalan dengan hakikat pembangunan nasional, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.    Dana pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang terus bertumbuh dan berkelanjutan.
c.     Dana pensiun dapat pula menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktivitas.
Berdasarkan hal-hal tersebut, diharapkan dana pensiun dapat berperan secara aktif dalam pembangunan, sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpunan dana, sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
 
Kelemahan dan Keunggulan Dana Pensiun
§  Kelemahan Dana Pensiun
Berdasarkan penelitian, terdapat beberapa kelemahan dari beberapa program Yayasan Dana Pensiun tersebut antara lain:
a.       Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pension.
b.      Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional.
c.       Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
d.      Banyak investasi dilakukam pada aktiva tetap yang kurang produktif.
e.      Arahan administrasi keuangan, sebagai pedoman penatauasahaan kekayaan dana pensiun kurang dipersiapkan dengan baik.
§  Keunggulan Dana Pensiun
Pada umumnya dana pensiun mempunyai keunggulan potensial sebagai berikut:
a.       Pengelola yang ditunjuk, seyogyanya profesional, loyal, jujur, serta mampu menyusun rencana dan berfikir jangka panjang.
b.       Sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang-kurangnya 15% lebih tinggi dari manfaat program lain.
c.        Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peseta atau ahli warisnya secara prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
d.       Biaya-biaya tetap relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui mitra pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak efisiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
e.       Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar-menawar yang kuat dalam melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan lain.

Rabu, 09 Maret 2011

Koperasi


Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya

Anggota koperasi
Anggota koperasi:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.[rujukan?]
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.

[sunting] Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[2]
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[rujukan?] Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.[3]
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).[rujukan?] Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.[rujukan?] Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.[rujukan?] Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.[rujukan?] Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.[4]

[sunting] Fungsi dan peran koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

[sunting] Prinsip koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.

[sunting] Jenis-jenis koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

[sunting] Sumber modal koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.[rujukan?] Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.[rujukan?]
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.[rujukan?] Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.[rujukan?]
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.[rujukan?] Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.[rujukan?]
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.[rujukan?]
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.[rujukan?]
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.[rujukan?]
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi[rujukan?]
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku[rujukan?]
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku[rujukan?]

[sunting] Mekanisme pendirian koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.[rujukan?] Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.[rujukan?] Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).[rujukan?] Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.[rujukan?] Lalu meminta perizinan dari negara.[rujukan?] Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.[rujukan?]

[sunting] Pengurus koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[rujukan?] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[rujukan?] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[rujukan?] Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.[5]

[sunting] Sejarah berdirinya koperasi dunia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.[rujukan?]
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.[rujukan?] Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.[rujukan?]
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.[rujukan?] Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.[rujukan?] Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch.[rujukan?] Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang.[rujukan?] Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.[rujukan?]

[sunting] Gerakan koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[rujukan?] Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.[rujukan?] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya.[rujukan?] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[6]
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).[rujukan?] Ia terdorong oleh keinginanya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[rujukan?] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.[rujukan?] Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[rujukan?] Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi.[rujukan?] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[rujukan?] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[rujukan?] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).[rujukan?] Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.[rujukan?]
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.[rujukan?] 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.[rujukan?] 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.[7]
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[rujukan?] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[rujukan?] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[rujukan?] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[rujukan?] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.[rujukan?]
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[rujukan?] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.[rujukan?]



Teks tidak akan ditransklusi
 

[sunting] Perangkat organisasi koperasi

[sunting] Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.[rujukan?] Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.[rujukan?]

[sunting] Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.[rujukan?] Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.[rujukan?] Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.[rujukan?] Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi.[rujukan?] Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.[rujukan?]

[sunting] Pengawas

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.[rujukan?] Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.[rujukan?] Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga.[rujukan?] Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.[rujukan?]
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen[8]
Logo gerakan koperasi Indonesia
Logo gerakan koperasi.gif

[sunting] Lambang koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.[rujukan?]
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.[rujukan?]
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.[rujukan?]
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.[rujukan?]
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.[rujukan?]
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.[rujukan?]
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.[rujukan?]
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.[rujukan?]

[sunting] Referensi

  1. ^ Ningsih, Murni Iran Koperasi
  2. ^ Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12
  3. ^ Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29
  4. ^ Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek (Jakarta: Erlangga 2001) hlm. 137
  5. ^ Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163
  6. ^ Djazh, Dahlan Pengtahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16
  7. ^ Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27
  8. ^ koperasi indonesia